TERKINI Breaking

Kapolrestabes Surabaya Buka Suara soal Mutasi 7 Anggota Satresnarkoba, Diduga Langgar SOP

Share berita ini
Kapolrestabes Surabaya Buka Suara soal Mutasi 7 Anggota Satresnarkoba, Diduga Langgar SOP
Kapolrestabes Surabaya Buka Suara soal Mutasi 7 Anggota Satresnarkoba, Diduga Langgar SOP
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya saat ditemui awak media di Mapolrestabes, Senin (2/11/2026).

Surabaya, Libas Kasus.online – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan angkat bicara terkait mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ke sejumlah Polsek. Mutasi tersebut menjadi sorotan setelah pengungkapan kasus pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Luthfie menjelaskan, mutasi dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh ketujuh anggotanya. Namun, ia tidak merinci apakah dugaan pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD.

“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, ketujuh anggota tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

“Dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Tujuh anggota yang dimutasi terdiri dari tiga perwira dan empat bintara. Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, sedangkan Ipda Andri Kiki kini menjabat Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Sementara itu, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengaitkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu tanpa didukung fakta dan keterangan resmi.

Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

Kasus Pesta Narkoba Libatkan Tiga Anggota DPRD

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiganya masing-masing berinisial U, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; A, anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi; dan AR, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif ekstasi dan sabu.

AKP Hadi Ismanto sebelumnya menyampaikan bahwa perkara delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ). Alasannya, jumlah barang bukti yang ditemukan disebut berada di bawah ambang batas sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Kini, dugaan pelanggaran SOP oleh tujuh anggota Satresnarkoba tersebut masih dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur.

(Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar.