17 Orang Direkomendasikan Rehabilitasi, Polres Tanjung Perak Amankan 19 Orang dan Sita 52 Poket Sabu di Surabaya
Surabaya, Libas Kasus.online — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya terus diperkuat melalui sinergi kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Surabaya, serta elemen masyarakat. Penindakan di kawasan Jalan Kunti menjadi perhatian serius, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melalui rehabilitasi dan pembenahan lingkungan untuk mewujudkan kampung bersih narkoba.
Dalam rangkaian penanganan kasus tersebut, tim asesmen terpadu merekomendasikan rehabilitasi rawat inap terhadap 17 orang yang telah menjalani asesmen medis dan hukum. Sementara itu, dalam penindakan yang disampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebanyak 19 orang diamankan bersama puluhan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan narkoba secara menyeluruh, mulai dari penindakan, pemeriksaan, rehabilitasi, hingga pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi, Jumat (16/10/2026).
17 Orang Direkomendasikan Menjalani Rehabilitasi Rawat Inap
Dalam konferensi pers terkait hasil asesmen terpadu, perwakilan tim menjelaskan bahwa 17 orang yang menjalani asesmen terdiri dari 16 pria dan satu perempuan.
Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, tim merekomendasikan agar ke-17 orang tersebut menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Perwakilan tim asesmen terpadu menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap individu yang masuk dalam kategori penyalahguna dan/atau pecandu narkotika.
Rekomendasi rehabilitasi ini menegaskan pentingnya pendekatan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan penanganan medis, dengan tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan BNNK Surabaya juga menjadi bagian dari penjelasan mengenai tindak lanjut hasil asesmen tersebut.
Pemkot Surabaya Siapkan Kampung Bersih Narkoba
Selain penanganan melalui rehabilitasi, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk membenahi kawasan Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan rawan narkoba.
Di bawah arahan Wali Kota Surabaya, pemerintah kota berupaya mendorong transformasi kawasan tersebut menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan bersih dari narkoba.
Perwakilan Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Diperlukan langkah berkelanjutan melalui pendataan warga, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta pendampingan sosial.
Pendataan di lokasi juga telah dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintahan setempat, termasuk lurah, camat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan program pembinaan masyarakat yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengubah citra kawasan tersebut melalui program kampung bersih narkoba.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 19 Orang
Dalam konferensi pers terpisah mengenai hasil penindakan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan, menyampaikan bahwa petugas mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
• 52 poket klip kecil berisi sabu yang diduga siap edar.
• 54 alat isap sabu atau bong.
• 3 timbangan digital.
• 26 pipet kaca.
• 2 brankas dan 1 kotak uang atau cash box.
• 2 buku rekapitulasi.
• 11 unit telepon genggam.
• 1 mesin pres.
• 29 sekop plastik.
• 56 klip plastik bekas pakai.
• 39 korek api gas.
• 1 karung berisi klip plastik kosong.
Sejumlah barang lainnya juga turut diamankan dan diperlihatkan dalam konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, dari total 19 orang yang diamankan, dua orang dikembalikan kepada keluarga setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif dan petugas tidak menemukan barang bukti pada keduanya.
Sementara itu, penanganan terhadap pihak lainnya dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penindakan tidak berhenti pada pengamanan orang dan barang bukti, tetapi akan dilanjutkan dengan upaya mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dua Pos Didirikan, Patroli Diperkuat
Sebagai langkah pencegahan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama unsur terkait mendirikan dua pos pengawasan di sekitar lokasi, yakni di persimpangan wilayah barat dan pertigaan menuju arah timur.
Pos tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan, mencegah dugaan aktivitas peredaran narkoba kembali terjadi, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pengawasan melibatkan personel kepolisian dari Polres dan Polsek, unsur Pemuda Pancasila, serta Satpol PP Kota Surabaya. Keterlibatan tokoh masyarakat dan unsur setempat juga direncanakan untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pengoperasian pos dilakukan secara situasional sejak hari penindakan. Keberadaan pos tersebut juga berpeluang dipermanenkan berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.
Selain itu, patroli rutin akan diintensifkan untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Pembenahan Sosial
Pemerintah Kota Surabaya turut menyiapkan langkah pemberdayaan masyarakat melalui dinas-dinas terkait.
Salah satu perhatian utama adalah pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi warga setempat. Program tersebut diharapkan dapat membuka peluang ekonomi, meningkatkan kemandirian masyarakat, serta mendorong aktivitas produktif.
Sektor pendidikan juga menjadi perhatian, khususnya bagi anak-anak dan kalangan pelajar di kawasan tersebut.
Melalui program pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah berharap generasi muda memperoleh lingkungan yang lebih sehat dan terhindar dari pengaruh penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan sosial ini dinilai penting agar pembenahan kawasan tidak hanya berlangsung sesaat setelah penindakan, tetapi mampu memberikan perubahan dalam jangka panjang.
Sinergi Lintas Instansi, Penegakan Hukum Harus Berjalan Beriringan dengan Pemulihan
Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kepolisian berperan dalam penegakan hukum, BNN mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi sesuai kewenangannya, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam pembinaan serta pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, partisipasi warga diperlukan untuk membangun lingkungan yang lebih aman dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkotika.
Pendekatan preemtif, preventif, dan represif perlu dijalankan secara berimbang. Edukasi dan pencegahan harus diperkuat, sementara penindakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika.
Rekomendasi rehabilitasi terhadap 17 orang dan penindakan terhadap 19 orang menunjukkan adanya dua aspek penanganan yang perlu diperhatikan, yakni pemulihan bagi individu yang membutuhkan rehabilitasi dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana.
Keberhasilan mewujudkan kampung bersih narkoba tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita. Keberhasilan juga harus terlihat dari berkurangnya peredaran narkotika, meningkatnya keamanan lingkungan, terbukanya peluang ekonomi warga, serta terbangunnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba.
Dengan sinergi kepolisian, BNNK Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, dan masyarakat, kawasan Jalan Kunti diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, produktif, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, perlu dipastikan kembali apakah penindakan terhadap 19 orang dan asesmen terhadap 17 orang merupakan bagian dari rangkaian operasi yang sama. Nama lokasi dalam keterangan penindakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga perlu diverifikasi karena terdapat ketidaksesuaian penulisan wilayah dalam bahan awal.
Penulis: Misnadji / Editor: Fauzi
Komentar (0)
Belum ada komentar.