Jaringan Penipu Online Bongkar Kedok Jual Mobil Murah, 12 Tersangka Diciduk Polda Jabar

Kriminal 22 Aug 2026 17:00 4 min read 3 views By Admin

Share berita ini

Jaringan Penipu Online Bongkar Kedok Jual Mobil Murah, 12 Tersangka Diciduk Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, modus penipuan online.

Bandung, Libas Kasus.online — Tawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran ternyata menjadi pintu masuk jaringan dugaan penipuan online yang dibongkar Polda Jawa Barat.

 

Beroperasi dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, jaringan ini diduga membangun skenario sedemikian rupa untuk meyakinkan calon korban. Mulai dari memasang iklan kendaraan murah di Facebook, memindahkan komunikasi ke WhatsApp, mencatut identitas TNI, hingga membuat video pengepakan kendaraan yang seolah-olah siap dikirim.

 

Polisi mengamankan sekitar 20 orang dalam operasi pada 11–12 Agustus 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, modus tersebut bermula dari penawaran kendaraan melalui Facebook.

 

“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

 

Harga Murah Jadi Umpan

 

Dua laporan polisi menjadi pintu masuk penyidik membongkar pola jaringan tersebut.

 

Korban FFK melapor pada 22 Juli 2026, sedangkan NM membuat laporan pada 25 Juli 2026. Polisi menemukan kesamaan pola komunikasi dan transaksi dari kedua laporan tersebut.

 

Keduanya awalnya tergiur unggahan kendaraan dengan harga yang disebut lebih murah dibandingkan harga pasar.

 

Setelah komunikasi berlanjut dari Facebook ke WhatsApp, korban kemudian diarahkan kepada pihak lain yang diduga masih terhubung dengan jaringan tersebut.

 

Uang akhirnya ditransfer ke rekening yang sama atas nama T.

 

FFK dilaporkan mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM kehilangan Rp20.354.459.

 

Polisi kini masih menelusuri rekening tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan transaksi dan korban lainnya.

 

Catut Nama TNI, Lengkapi dengan Atribut dan Senjata Mainan

 

Jaringan ini diduga tidak sekadar mengandalkan foto kendaraan.

 

Untuk meningkatkan kepercayaan korban, pelaku disebut menggunakan identitas yang mengaku sebagai anggota TNI. Mereka bahkan tampil menggunakan pakaian dinas ketika melakukan video call dengan calon korban.

 

Strategi tersebut diduga dirancang untuk membangun kesan bahwa transaksi dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kredibilitas.

 

“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” ujar Hendra.

 

Polisi kemudian menemukan dua senjata mainan yang diduga turut digunakan untuk memperkuat citra tersebut.

 

Meski bentuknya menyerupai senjata api, polisi memastikan benda tersebut tidak dapat digunakan untuk menembak.

 

Video Pengiriman Kendaraan Diduga Hanya Sandiwara

 

Yang membuat modus jaringan ini semakin terstruktur adalah pembuatan video pengepakan kendaraan.

 

Pelaku diduga membuat adegan seolah-olah kendaraan sedang dipersiapkan untuk dikirim kepada pembeli.

 

Kendaraan, tali, hingga lakban bertuliskan “Jangan Dibanting” digunakan sebagai properti untuk menciptakan kesan bahwa proses pengiriman benar-benar berlangsung.

 

Namun, polisi menemukan fakta lain.

 

Lokasi pembuatan video tersebut bukan pelabuhan ataupun kawasan industri. Tempat yang digunakan justru berada di sebuah kawasan perkampungan.

 

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto menyebut video tersebut diduga dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan memang nyata.

 

Dengan kata lain, apa yang terlihat seperti proses pengiriman kendaraan diduga hanya bagian dari skenario untuk membangun kepercayaan sebelum korban mentransfer uang.

 

20 Orang Diciduk, 12 Jadi Tersangka

 

Operasi pengungkapan dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Kabupaten Sidrap pada 11–12 Agustus 2026.

 

Sekitar 20 orang diamankan. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

 

Peran mereka diduga terbagi, mulai dari mengoperasikan akun media sosial, membuat konten kendaraan, menawarkan kendaraan kepada calon korban, menjalankan komunikasi hingga mengarahkan transaksi.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 handphone, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, dan 16 buah lakban.

 

Raup Rp1,4 Miliar, Jaringan Masih Diburu

 

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut disebut telah meraup sekitar Rp1,4 miliar.

 

Namun, polisi belum berhenti pada 12 tersangka yang telah ditetapkan.

 

Penyidik masih membongkar kemungkinan adanya anggota jaringan lain, korban tambahan, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aksi penipuan tersebut.

 

Para tersangka dijerat ketentuan dalam UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Harga kendaraan yang terlalu murah, identitas yang terlihat meyakinkan, video pengiriman, hingga komunikasi intensif melalui WhatsApp bukan jaminan sebuah transaksi benar-benar sah.

 

Di balik tampilan profesional sebuah akun media sosial, polisi kini menemukan dugaan skenario penipuan yang dibangun secara sistematis untuk menggiring korban hingga menyerahkan uang.

 

Polda Jabar masih memburu jejak jaringan tersebut dan menelusuri ke mana aliran dana Rp1,4 miliar itu mengalir.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

LIBAS KASUS