KRIMINAL Breaking

Polda Jatim Peragakan 48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Jadi Fokus Penyidikan

Share berita ini
Polda Jatim Peragakan 48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Jadi Fokus Penyidikan
Polda Jatim Peragakan 48 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tiga Lokasi Jadi Fokus Penyidikan
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memperagakan 48 adegan dalam prarekonstruksi.

Madiun, Libas Kasus.online – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memperagakan 48 adegan dalam prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).

Prarekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda untuk mencocokkan keterangan tersangka Dwi Bagus Martono dengan barang bukti dan rangkaian peristiwa yang tengah didalami penyidik.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa prarekonstruksi diawali di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Hotel tersebut diduga menjadi lokasi meninggalnya Dini Hardiyanti.

Di lokasi pertama, penyidik memperagakan adegan komunikasi antara tersangka dan korban di bagian resepsionis hingga terjadi percekcokan yang diduga berujung pada kematian Dini.

Adegan berikutnya menggambarkan tersangka mengambil sleeping bag, memasukkan jenazah korban ke dalamnya, kemudian membawanya keluar menggunakan mobil.

“TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan mulai dari tersangka di resepsionis, berkomunikasi, kemudian terjadi percekcokan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana,” ujar Jumhur seusai prarekonstruksi.

Menurutnya, adegan ketika tersangka diduga membawa jenazah korban keluar dari hotel juga dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa penyidik.

Prarekonstruksi Berlanjut ke Rumah Orang Tua Tersangka

Setelah menyelesaikan rangkaian adegan di hotel, penyidik melanjutkan prarekonstruksi ke lokasi kedua, yakni rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan kematian AGF, anak Dini yang masih berusia empat tahun.

Di tempat itu, penyidik memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan keberadaan korban di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah tersebut.

Dalam prosesnya, terdapat adegan yang dinilai perlu diperbaiki. Penyidik kemudian berdiskusi dengan tersangka untuk menyesuaikan peragaan dengan keterangan yang disampaikan.

“Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” jelas Jumhur.

Perbaikan adegan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang sedang diungkap.

Rumah Pribadi Tersangka Diduga Menjadi Lokasi Pembakaran Jenazah

Prarekonstruksi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga, yakni rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Rumah tersebut diduga menjadi lokasi pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban setelah keduanya meninggal dunia.

Di lokasi ini, penyidik mendalami sejumlah tindakan yang diduga dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak, termasuk persiapan pembakaran, penyediaan kayu, serta keberadaan tungku di rumah tersebut.

Jumhur menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang didalami, tungku tersebut diduga dibuat setelah proses pembakaran berlangsung. Abu yang tersisa disebut telah dibersihkan dan dilarutkan.

“Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik menelusuri kawasan Jembatan Sungai Winongo, Kota Madiun, yang diduga menjadi lokasi pembuangan abu jenazah.

Sejumlah barang bukti turut menjadi perhatian penyidik, termasuk mesin pencacah yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Mesin Pencacah Dijual Kembali Dua Hari Setelah Digunakan

Menurut Jumhur, mesin pencacah tersebut dibeli tersangka setelah proses pembakaran berlangsung. Setelah digunakan, mesin itu kemudian dijual kembali dengan bantuan seorang teman tersangka sekitar dua hari kemudian.

“Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami,” katanya.

Informasi mengenai pembelian dan penjualan kembali mesin tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor).

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.

Hasil pemeriksaan forensik akan menjadi salah satu bahan untuk mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan tersangka dan barang bukti lainnya.

Motif Dugaan Pembunuhan Masih Didalami

Sementara itu, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya.

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan penyidik, percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi serta permintaan perhatian lebih.

Meski demikian, motif tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa yang menewaskan kedua korban.

AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan bahwa seluruh keterangan tersangka dalam prarekonstruksi harus dicocokkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Prarekonstruksi di tiga lokasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari kejadian di hotel, dugaan peristiwa di rumah orang tua tersangka, hingga tindakan yang diduga dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia.

Penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keberadaan barang bukti, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Melalui proses penyidikan yang menyeluruh, kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Naji / Editor: Fauzi

Komentar (0)

Belum ada komentar.