KRIMINAL Breaking

Sempat Melarikan Diri, DBM Ditangkap di Jombang dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

Share berita ini
Sempat Melarikan Diri, DBM Ditangkap di Jombang dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun
Sempat Melarikan Diri, DBM Ditangkap di Jombang dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun
Tim Jatanras (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap pelaku DBM kasus tindak pidana kriminal pembunuhan istri dan anak.

Surabaya, Libas Kasus.online – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap DBM, pria yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di sebuah hotel di Kota Madiun, Jawa Timur.

DBM diduga sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi sebelum akhirnya ditangkap petugas di wilayah Jombang Kota pada Minggu (25/10/2026).

Sehari setelah penangkapan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, DBM dibawa ke Markas Polda Jawa Timur (Mapolda Jatim) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat tiba di Mapolda Jatim, DBM terlihat mengenakan kaus biru muda dan celana pendek berwarna krem. Kedua tangannya terborgol ketika petugas membawanya keluar dari mobil Toyota Hiace.

DBM tampak menundukkan kepala dan tidak memberikan tanggapan ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan. Petugas kemudian membawanya masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, membenarkan penangkapan tersebut.

“Di wilayah Jombang Kota (lokasi penangkapan), tadi malam ya,” kata Arbaidi kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).

Berawal dari Laporan Kehilangan

Kasus ini terungkap setelah DH dan anaknya, AG, dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Jejak keduanya terakhir terdeteksi pada September 2026. Keluarga kemudian melaporkan dugaan kehilangan tersebut ke Polres Madiun.

Dalam proses pencarian, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyelidikan pun dikembangkan hingga mengarah kepada DBM.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Polisi menyebut sebelum kejadian, DBM dan DH sempat terlibat pertengkaran.

Polisi Dalami Dugaan Upaya Menghilangkan Jejak

Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga DBM berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad korban menggunakan mesin. Sisa-sisa tulang kedua korban diduga kemudian dibuang.

Polisi juga menyebut DH diduga dicekik di dalam kamar hotel, sementara anaknya berada di dalam mobil.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Keterangan yang diperoleh dari DBM akan dicocokkan dengan alat bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaidi Jumhur mengatakan, pemeriksaan terhadap DBM difokuskan pada pengembangan informasi mengenai pelarian, dugaan pelaksanaan tindak pidana, serta pembuangan sisa-sisa jasad korban.

“Hari ini kita interogasi sebentar, kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” ujarnya.

Sisa Tulang Korban Masih Dicari

Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sisa-sisa tulang DH dan AG yang diduga dibuang. Upaya tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap kasus sekaligus melengkapi alat bukti.

Selain itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kendaraan berupa Mitsubishi Pajero dan Suzuki Karimun. Keterkaitan kedua kendaraan tersebut dengan perkara masih didalami lebih lanjut.

Penangkapan DBM menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Namun, penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan motif, kronologi kejadian, keberadaan sisa-sisa jasad korban, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara ini secara tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Penulis: Samsul / Editor: Fauzi

Komentar (0)

Belum ada komentar.