Polrestabes Surabaya Ungkap 157 Kasus Pencurian, 112 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan
Surabaya, Libas Kasus.online – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sebanyak 157 kasus pencurian selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 112 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menerangkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminalitas yang mendapat perhatian serius dari kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Luthfie dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/10/2026). Dalam keterangannya, ia memaparkan rincian kasus pencurian yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan 112 kasus. Sementara curat tercatat 40 kasus dan curas lima kasus,” ungkapnya.
Menurut Luthfie, para pelaku memiliki pola dan cara berbeda dalam menjalankan aksinya. Sebagian melakukan pencurian seorang diri, sedangkan lainnya beraksi secara berkelompok. Bahkan, terdapat tersangka yang diduga telah melakukan aksi pencurian hingga 13 kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku curanmor menggunakan berbagai modus untuk mengambil kendaraan milik korban. Salah satu cara yang masih kerap digunakan adalah merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku biasanya melakukan sejumlah perubahan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian. Di antaranya mengganti nomor polisi serta mengubah warna bodi kendaraan agar tidak mudah dikenali oleh pemilik maupun petugas kepolisian.
“Setelah mencuri, pelaku biasanya akan mengganti nomor polisi hingga warna bodi kendaraan untuk mengelabui polisi dan pemilik kendaraan,” jelas Luthfie.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti itu meliputi 13 unit sepeda motor, 17 buah kunci T, Y, dan L, 13 unit telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan.
Dari 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, sebanyak delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengungkapan ratusan kasus pencurian ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi ketika kendaraan ditinggalkan di tempat parkir.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.
“Selain memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, masyarakat juga perlu menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan,” tutupnya.
Polrestabes Surabaya berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat membantu mencegah tindak kriminalitas. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Samsul / Editor: Fauzi
Komentar (0)
Belum ada komentar.