PERISTIWA Breaking

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik di Tambak Wedi Surabaya

Share berita ini
Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik di Tambak Wedi Surabaya
Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik di Tambak Wedi Surabaya
Surabaya, Libas Kasus.online — Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan seorang pria berinisial A...

Surabaya, Libas Kasus.online — Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan seorang pria berinisial AS (26) yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

AS merupakan warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Pelaku diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang tersebut.

Pengungkapan kasus bermula setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang tersimpan di lokasi hilang. Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kehilangan baru diketahui sehari kemudian, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas. Namun, ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang diketahui sudah tidak berada di tempat semula.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan, serta satu unit pompa air.

"Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula," ujar Iptu Suroto, Senin (31/8/2026).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kenjeran. Korban memperkirakan total kerugian akibat pencurian mencapai sekitar Rp16 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.

Hasilnya, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan, AS disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam dengan nomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perbuatannya, AS diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar (0)

Belum ada komentar.