Kasus Perundungan Anak Disabilitas Berujung Maut, Polrestabes Surabaya Tempuh Pembinaan terhadap Anak di Bawah 12 Tahun
Surabaya, Libas Kasus.online — Kasus perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya menjadi perhatian serius. Dalam penanganan perkara tersebut, Polrestabes Surabaya memutuskan untuk menempuh langkah pembinaan terhadap salah satu anak yang diduga terlibat, mengingat usianya masih di bawah 12 tahun.
Anak tersebut akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Selama masa pembinaan, perkembangan anak akan dievaluasi secara berkala dengan tetap memperhatikan hak-haknya.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama pekerja sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa langkah pembinaan dilakukan dengan mempertimbangkan usia anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya, pembinaan tidak hanya berfokus pada perubahan perilaku, tetapi juga memastikan kebutuhan dan hak anak tetap terpenuhi. Hal itu meliputi keberlanjutan pendidikan, pembinaan rohani, konseling secara berkala, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan makan selama menjalani pembinaan.
Sementara itu, satu anak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian sebagaimana diberitakan Libas Kasus, anak tersebut diinformasikan berada di sebuah pondok pesantren.
Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini membutuhkan koordinasi berbagai instansi. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan usia anak serta rekomendasi dari pihak terkait sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026. Saat itu, korban yang merupakan anak penyandang disabilitas sedang bermain sebelum didatangi dua anak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan Libas Kasus, salah satu anak diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah kejadian itu, korban segera dibawa ke RS Eka Candrarini untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Peristiwa ini menyisakan keprihatinan mendalam sekaligus menjadi pengingat bahwa perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Bersama
Kasus ini menegaskan pentingnya peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya perundungan. Anak-anak perlu mendapatkan pendampingan, pendidikan karakter, serta pemahaman mengenai dampak serius dari tindakan kekerasan terhadap orang lain.
Di sisi lain, penanganan terhadap anak yang diduga terlibat juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hak korban dan keluarganya pun perlu mendapat perhatian, termasuk dalam memperoleh informasi dan kejelasan mengenai penanganan perkara.
Publik berharap proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, sehingga perlindungan terhadap anak serta upaya mencegah kejadian serupa dapat menjadi perhatian bersama.
Penulis: Samsul / Editor : MF
Komentar (0)
Belum ada komentar.