Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, Lima Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 31,811 Gram
Gresik, Libas Kasus.online — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita sabu dengan berat bersih total 31,811 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Cak Rama milik Polres Gresik. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Senin (19/10/2026).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima melalui layanan Cak Rama ditindaklanjuti oleh petugas melalui proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Berawal dari Penangkapan di Sidowungu
Petugas pertama kali mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu. Petugas juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna narkotika.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan AI (23) yang datang ke rumah MAR sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket AI.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi terus menelusuri dugaan jaringan tersebut hingga malam hari.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, polisi menyita dua paket sabu.
Selang satu jam, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kembali mengamankan MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Polisi juga menemukan dua paket sabu dari tersangka tersebut.
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, petugas kembali menyita dua paket sabu.
Polisi Kembangkan Kasus
Kapolres Gresik menyampaikan bahwa rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 31,811 gram.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Selain penegakan hukum oleh kepolisian, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk membantu mencegah peredaran barang terlarang tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Seluruh proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar.