TERKINI Breaking

Modus Iming-Iming Masuk Dishub, Oknum Anggota Polsek Porong Bripka ASB Dilaporkan ke Kapolresta Sidoarjo

Share berita ini
Modus Iming-Iming Masuk Dishub, Oknum Anggota Polsek Porong Bripka ASB Dilaporkan ke Kapolresta Sidoarjo
Modus Iming-Iming Masuk Dishub, Oknum Anggota Polsek Porong Bripka ASB Dilaporkan ke Kapolresta Sidoarjo
Oknum Anggota Polsek Porong Dilaporkan ke Kapolresta Sidoarjo.

Sidoarjo, Libas Kasus.online - Praktik dugaan percaloan tenaga kerja yang melibatkan oknum aparat kembali mencoreng institusi kepolisian. Bripka AB, seorang anggota Polsek Porong, resmi dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo atas dugaan penipuan rekrutmen pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub).

Laporan pengaduan resmi tertanggal 21 September 2023 tersebut dilayangkan langsung oleh korban, Yusak Iswaroh (51), warga Pasuruan, kepada Kapolresta Sidoarjo. Bripka AB diduga meminta uang tunai sebesar Rp8.000.000 dengan janji meloloskan dan menempatkan anak korban sebagai pegawai di lingkungan Dishub.

Namun, hingga enam bulan berlalu, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi. Uang milik korban pun hingga kini belum dikembalikan, Kamis (22/10/2026).

"Saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp8.000.000 kepada Bripka AB karena diiming-imingi anak saya bisa bekerja di Dishub. Namun sudah berjalan enam bulan, tidak ada kejelasan sama sekali dan uang saya tidak dikembalikan. Karena itu, saya resmi melayangkan surat pengaduan ini dan memohon kepada Bapak Kapolres Sidoarjo untuk menindaklanjuti serta memproses pengaduan saya secara adil," tegas Yusak saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Bripka AB tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana umum terkait dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru, tetapi juga dinilai merusak tatanan etika institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Secara internal, tindakan tersebut melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya, Pasal 5 ayat (1) huruf b: Kewajiban setiap pejabat Polri untuk menjaga citra, reputasi, dan kehormatan Polri, Pasal 10 ayat (1) huruf f: Larangan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Atas dugaan pelanggaran ini, Bripka AB terancam sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kuasa Hukum Desak Pengusutan Tuntas dan Apresiasi Propam. Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Korban, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., mendesak Seksi Propam dan Satreskrim Polresta Sidoarjo bertindak profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih.

Bramada sangat menyayangkan insiden yang mencoreng nama baik kepolisian ini terjadi hanya demi nominal uang yang tidak seberapa.

"Tindakan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota kepolisian ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Patut disayangkan kejadian seperti ini, mengingat uangnya tidak seberapa tapi bisa merusak citra institusi kepolisian itu sendiri," ujar Bramada.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Padahal kita sendiri kooperatif untuk penyelesaian masalah ini, bahkan kita sudah ke Polsek Porong agar ada semacam solusi," tandasnya.

Tapi sepertinya oknum ini tidak mengindahkan dan merespon atas niat baik kita. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum mendesak Kapolres Sidoarjo dan jajaran Propam untuk mengusut tuntas laporan ini, baik secara hukum pidana umum maupun penegakan kode etik profesi Polri. Kami akan mengawal kasus ini hingga hak-hak klien kami terpenuhi dan keadilan ditegakkan," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polresta Sidoarjo dalam menerima aduan masyarakat.

"Di samping itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran dan anggota Seksi Propam Polresta Sidoarjo atas pelayanan terbaik, responsif, serta profesionalisme yang ditunjukkan saat menerima pengaduan kami," imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Sidoarjo beserta Seksi Propam masih mendalami aduan tertulis tersebut.

Penulis: Red / Ediror: MF

Komentar (0)

Belum ada komentar.