Pulang Pesta dan Diduga Mabuk, Pengemudi Outlander Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Grahadi
Surabaya, Libas Kasus.online – Pengakuan mengejutkan datang dari ENR (32), tersangka kecelakaan maut di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Perempuan yang mengemudikan Mitsubishi Outlander putih itu mengaku baru pulang dari pesta dan mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat dalam rangkaian kecelakaan yang merenggut nyawa seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. ENR kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah aksinya meninggalkan lokasi kecelakaan pertama berujung pada kecelakaan berikutnya yang lebih fatal.
Dalam jumpa pers di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026), ENR mengakui dirinya sebelumnya berada di sebuah tempat pesta yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ (TKP), minum alkohol tujuh gelasan,” ungkap ENR.
Usai dari tempat tersebut, ENR kemudian mengemudikan Mitsubishi Outlander warna putih seorang diri. Di kawasan Jalan Gubernur Suryo, mobil yang dikemudikannya lebih dahulu terlibat insiden dengan sebuah taksi listrik di sekitar Taman Apsari.
Alih-alih berhenti dan menyelesaikan persoalan, ENR mengaku memilih meninggalkan lokasi karena panik dan takut menjadi sasaran amarah warga.
“Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti dimassa, saya berusaha kabur,” katanya.
Namun keputusan untuk melarikan diri justru berujung petaka. Tidak jauh dari lokasi kecelakaan pertama, mobil yang dikemudikan ENR kembali menabrak seorang warga yang berada di belakang kendaraan pikap.
Korban mengalami luka berat dan sempat mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong.
ENR mengaku tidak sepenuhnya menyadari apa yang dilakukannya karena berada di bawah pengaruh alkohol. Pengakuan itu juga berkaitan dengan sikapnya yang sempat marah-marah kepada warga di lokasi kejadian, yang videonya kemudian beredar luas di media sosial.
“Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” ujarnya.
Di hadapan awak media, ENR akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku menyesali peristiwa yang telah menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
“Saya selaku tersangka penabrakan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon, menegaskan tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 terkait dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara kini menanti tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rangkaian kecelakaan dan rekaman video di lokasi kejadian viral di media sosial. Polisi masih menangani perkara tersebut dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles