Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sikat 27 Tersangka Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp1,2 Miliar

Kriminal 24 Aug 2026 14:20 4 min read 7 views By Admin

Share berita ini

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sikat 27 Tersangka Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp1,2 Miliar
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar puluhan kasus dan mengamankan 27 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Surabaya, Libas Kasus.online – Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan keseriusannya dalam perang melawan narkotika. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semester 2026 yang berlangsung selama 12 hari, aparat berhasil membongkar puluhan kasus dan mengamankan 27 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Operasi yang digelar sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut menghasilkan pengungkapan 23 laporan polisi, dengan total 27 orang diamankan, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan.

 

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (24/8/2026) yang dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, jajaran Satresnarkoba, serta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tak hanya menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 1.010,29 gram sabu atau sekitar 1,01 kilogram berhasil diamankan, ditambah 148,99 gram tembakau sintetis.

 

Jika dikonversikan dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang terus diburu aparat kepolisian.

 

Selain narkotika, polisi turut menyita 26 unit telepon seluler, 9 timbangan elektrik, 1 unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel plastik kosong, serta 1 alat press yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Diduga Aktif Edarkan Narkoba

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga tidak sekadar menjadi pengguna. Mereka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara aktif dalam transaksi narkotika.

 

Para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menguasai, menyimpan, hingga menjual narkotika kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain sesuai hasil pengembangan dan penyidikan.

 

Diperkirakan Selamatkan 10 Ribu Orang

 

Besarnya barang bukti yang diamankan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan asumsi perhitungan kepolisian bahwa satu gram narkotika berpotensi dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 10.000 orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Angka tersebut menjadi gambaran betapa besar ancaman narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Kapolres: Jangan Beri Ruang untuk Narkoba

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan menegaskan, perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

 

Melalui semangat “Jogoh Perak”, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

 

«“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkoba merusak generasi muda dan masa depan anak-anak kita. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Irwan Kurniawan.»

 

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari lingkungan terkecil.

 

Jangan Tergiur Uang Haram

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba narkoba maupun tergiur keuntungan dari bisnis haram tersebut.

 

«“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba narkoba. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari bisnis narkotika karena konsekuensi hukumnya sangat berat,” tegasnya.»

 

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menjaga generasi muda agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

 

«“Peran keluarga sangat penting. Mari bersama-sama memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.»

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

 

«“Sekecil apa pun informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, silakan disampaikan kepada kepolisian. Dengan sinergi bersama, kita bisa mewujudkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.»

 

Operasi boleh berakhir, tetapi perang melawan narkoba tidak berhenti. Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

LIBAS KASUS