Polsek Bubutan Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Pasar Tumpah Jalan Pahlawan Surabaya

Kriminal 24 Aug 2026 18:29 2 min read 6 views By Admin

Share berita ini

Polsek Bubutan Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Pasar Tumpah Jalan Pahlawan Surabaya
Unit Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan tersangka pencurian telepon seluler (HP).

Surabaya, Libas Kasus.online – Unit Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler (HP) milik seorang warga di kawasan Pasar Tumpah Jalan Pahlawan, Surabaya, Minggu (23/8/2026) pagi.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.10 WIB saat korban sedang berbelanja di tengah kondisi pasar yang ramai dan berdesakan. Korban kemudian menyadari bahwa HP yang sebelumnya disimpan di saku sweater miliknya telah hilang.

Korban selanjutnya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya diduga menyelipkan sebuah HP ke bagian celananya. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan hingga ditemukan HP yang diduga milik korban.

 

Petugas Polsek Bubutan yang dipimpin Pawas Bubutan 8, IPTU Dedy Irwanto, S.H., bersama piket fungsi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

 

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan satu unit HP Samsung A25 warna biru serta sebuah dompet milik terduga pelaku yang berisi uang tunai sebesar Rp40 ribu.

 

Terduga pelaku berinisial J, warga Surabaya, selanjutnya dibawa bersama korban dan barang bukti ke Polsek Bubutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui petugas menyampaikan bahwa langkah kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pencarian dan pemeriksaan saksi, serta membawa seluruh pihak terkait ke Polsek Bubutan untuk kepentingan penyidikan.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung pasar dan tempat-tempat ramai, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga seperti telepon seluler, dompet, dan tas guna mencegah terjadinya tindak kriminal.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

LIBAS KASUS