KRIMINAL Breaking

Tak Jera Usai Dipenjara, Residivis Sabu Kembali Beraksi di Surabaya, Bandar Pemasok Diburu Polisi

Share berita ini
Tak Jera Usai Dipenjara, Residivis Sabu Kembali Beraksi di Surabaya, Bandar Pemasok Diburu Polisi
Tak Jera Usai Dipenjara, Residivis Sabu Kembali Beraksi di Surabaya, Bandar Pemasok Diburu Polisi
Polrestabes Surabaya berhasil kembali bekuk Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi itu kembali terseret dalam bisnis haram peredaran sabu.

SURABAYA, LIBAS KASUS.com – Jeruji besi yang pernah ditempati pada 2017 rupanya belum membuat ZA (35) benar-benar meninggalkan dunia narkotika. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi itu kembali terseret dalam bisnis haram peredaran sabu.

Dengan alasan penghasilan sehari-hari tidak mencukupi, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, tersebut diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun, aktivitasnya akhirnya terendus aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram, Kamis (26/8/2026).

Penangkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya jaringan pemasok yang berada di belakang tersangka.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada 2017.

Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial RBT yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Dia mendapatkan sabu dari bandar berinisial RBT yang kini berstatus DPO dan sedang kami kejar,” ujar AKBP Dodi.

Dalam penyidikan, ZA mengaku telah memperoleh sabu dari RBT sebanyak tiga kali. Polisi pun kini tidak hanya menaruh perhatian pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga terus memburu sosok pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.

ZA berdalih kembali menjual sabu untuk menambah penghasilan karena pendapatannya sebagai penjaga warung kopi dianggap belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Namun, alasan tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu per gram,” aku ZA.

Selain sabu seberat 0,666 gram, polisi turut menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, dua skrop plastik warna hijau dan putih, satu unit timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, serta satu unit telepon genggam.

Penangkapan ZA menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya dalam menekan peredaran narkotika. Meski satu terduga pengedar telah diamankan, perkara ini belum berhenti.

Polisi kini masih memburu RBT, sosok yang disebut tersangka sebagai pemasok sabu. Penangkapan bandar tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Surabaya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.