Kriminal Breaking

Polres Gresik Gempur Jaringan Narkoba! 17 Tersangka Diciduk, Puluhan Ribu Pil Double L dan Sabu-Sabu Disita

Share berita ini
Polres Gresik Gempur Jaringan Narkoba! 17 Tersangka Diciduk, Puluhan Ribu Pil Double L dan Sabu-Sabu Disita
Polres Gresik Gempur Jaringan Narkoba! 17 Tersangka Diciduk, Puluhan Ribu Pil Double L dan Sabu-Sabu Disita
jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkoba dan menciduk 17 tersangka.

Gresik, Libas Kasus.online – Peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan serius. Dalam waktu hanya 12 hari, jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkoba dan menciduk 17 tersangka dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 itu mengungkap fakta bahwa peredaran narkotika masih menyusup ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. Polisi pun tak berhenti pada penangkapan para tersangka, karena sejumlah jaringan dan pemasok barang haram tersebut masih terus diburu.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik,” ujar Ramadhan, Rabu (26/8/2026).

Dari 14 perkara yang berhasil dibongkar, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah yang tidak sedikit, yakni 36,071 gram sabu, 1,031 gram ganja, serta 51.410 butir pil double L.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 10.000 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

48 Ribu Pil dan Sabu Puluhan Gram Terungkap di Driyorejo

Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 22,192 gram serta 48 botol berisi 48.000 butir pil double L.

Namun, pengungkapan itu belum sepenuhnya menutup kasus. Seorang terduga pelaku berinisial SS hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Artinya, polisi masih harus bekerja keras memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Jaringan Antarwilayah Diduga Terlibat

Pengungkapan lainnya terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, dengan diamankannya tersangka berinisial RFR bersama 3.410 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini juga masih berstatus DPO dan diduga berada di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut selanjutnya diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Sementara di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, polisi kembali menangkap tersangka berinisial M pada 21 Agustus 2026. Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu seberat 5,074 gram dan ganja seberat 1,031 gram.

Polisi masih memburu seseorang berinisial UAF yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Belasan Ditangkap, Perburuan Belum Berakhir

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menyasar sejumlah wilayah, mulai dari Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

Sebanyak 17 tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, sementara nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp130,5 juta.

Namun, 17 tersangka yang telah diamankan bukan berarti perang melawan narkoba telah selesai. Masih adanya sejumlah pelaku yang masuk daftar pencarian orang menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika diduga belum sepenuhnya terputus.

Polres Gresik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok dan jaringan yang berada di balik para pengedar yang telah tertangkap.

Masyarakat pun diminta tidak menutup mata. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Polres Gresik membuka laporan masyarakat melalui Call Center 110 dan Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Perang terhadap narkoba belum berakhir. Setelah 17 orang diamankan, pertanyaan berikutnya kini menjadi perhatian: siapa lagi yang berada di balik jaringan peredaran narkotika yang masih terus diburu polisi?

Komentar (0)

Belum ada komentar.