KRIMINAL Breaking

6 Bulan Jadi Buronan, DPO Curanmor Asal Bangkalan Akhirnya Diciduk Polres Sampang

Share berita ini
6 Bulan Jadi Buronan, DPO Curanmor Asal Bangkalan Akhirnya Diciduk Polres Sampang
6 Bulan Jadi Buronan, DPO Curanmor Asal Bangkalan Akhirnya Diciduk Polres Sampang
DPO berbulan-bulan Tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Bangkalan tidak berkutik saat diciduk Satreskrim Polres Sampang.

Sampang, Libas Kasus.online — Pelarian AM (32), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti.

Satreskrim Polres Sampang meringkus AM di Jalan Trunojoyo, Kota Sampang, Sabtu (29/8/2026) sore. Penangkapan tersebut menjadi titik terang atas kasus pencurian sepeda motor Honda Trail CRF milik EH (50), warga Desa/Kecamatan Kedungdung.

Kasus tersebut terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 02.20 WIB, saat suasana lingkungan masih sepi. Korban yang terbangun untuk melaksanakan sahur menuju dapur rumahnya. Namun, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan tidak terkunci.

Saat memeriksa kondisi rumah, korban dibuat kaget setelah mengetahui sepeda motor Honda Trail CRF warna hitam yang sebelumnya diparkir di dapur telah hilang.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai kendaraan tersebut yang diduga dibawa oleh sejumlah orang.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, seorang warga setempat sempat melihat sepeda motor milik korban dikendarai oleh tetangganya berinisial AS.

AS diketahui telah menjalani proses hukum dan telah divonis dalam perkara tersebut.

“Pada saat kejadian, seorang warga setempat melihat sepeda motor milik korban dikendarai oleh tetangganya berinisial AS,” jelas Nur Fajri.

Menurutnya, AS bersama pelaku lainnya membawa sepeda motor tersebut menuju arah utara, tepatnya ke Jalan Batuporo, Desa Batuporo, Kecamatan Kedungdung.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

DPO Diburu, Polisi Berhasil Lacak Keberadaan AM

Tak berhenti setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Nur Fajri.

Informasi mengenai keberadaan AM kemudian ditindaklanjuti petugas. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuknya di Jalan Trunojoyo, Kota Sampang, Sabtu sore.

AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK kendaraan.

Mengaku Terdesak Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara jelas peran tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Rencana tindak lanjut kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Nur Fajri.

Penangkapan AM sekaligus menegaskan bahwa status DPO bukan berarti pelaku luput dari pengejaran. Polisi terus melakukan pelacakan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan.

Komentar (0)

Belum ada komentar.