672 Poket Sabu Digagalkan, Pengedar di Benteng Dalam Buka Lapak 16 Jam Sehari

Kriminal 22 Aug 2026 20:53 2 min read 5 views By Admin

Share berita ini

672 Poket Sabu Digagalkan, Pengedar di Benteng Dalam Buka Lapak 16 Jam Sehari
Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya kembali dibongkar polisi.

Surabaya, Libas Kasus.online — Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya kembali dibongkar polisi. Sebanyak 672 poket sabu dengan berat total 399,15 gram diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari seorang pemuda berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya.

 

Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka. Polisi menemukan ratusan poket sabu yang disimpan dalam tas ransel. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran juga diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sendok kecil, tiga kotak penyimpanan bersekat, serta telepon seluler. Polisi turut menyita uang tunai Rp3 juta yang disebut sebagai hasil penjualan sabu yang belum disetorkan.

 

Buka Lapak dari Pagi hingga Larut Malam

 

Kasus ini menjadi perhatian karena pola aktivitas IRF disebut layaknya memiliki jam kerja.

 

Menurut keterangan polisi, IRF melayani penjualan sabu mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB. Atas aktivitas tersebut, ia disebut mendapatkan upah Rp150 ribu per hari.

 

Sabu yang diedarkan telah dikemas dalam sejumlah ukuran. Polisi menyebut paket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, paket seperempat gram Rp250 ribu, sedangkan paket setengah gram dipasarkan Rp400 ribu.

 

Sabu Disebut Milik Bandar yang Masuk DPO

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut IRF mengaku ratusan poket sabu tersebut bukan miliknya.

 

Barang tersebut disebut milik seorang pria berinisial HSM, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). IRF diduga mendapat tugas untuk menjual dan mengedarkan sabu tersebut di lapangan.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu HSM serta mengungkap jaringan di atasnya.

 

Mengaku Edarkan Sabu Sejak September 2025

 

Polisi juga mengungkap pengakuan IRF yang menyebut dirinya telah membantu mengedarkan sabu sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

 

Jika keterangan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, aktivitas itu diduga telah berlangsung selama hampir satu tahun sebelum akhirnya terbongkar.

 

Kini polisi masih memburu HSM. Pengungkapan 672 poket sabu tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai distribusi yang lebih luas, bukan hanya berhenti pada pengedar di tingkat lapangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

LIBAS KASUS