Bayi Baru Lahir Dibiarkan di Lantai hingga Meninggal, Mahasiswi Kedokteran Hewan Jadi Tersangka

Kriminal 22 Aug 2026 21:17 3 min read 5 views By Admin

Share berita ini

Bayi Baru Lahir Dibiarkan di Lantai hingga Meninggal, Mahasiswi Kedokteran Hewan Jadi Tersangka
Bayi Baru Lahir Dibiarkan di Lantai hingga Meninggal Dunia, Ibu Kandung Seorang Mahasiswa Menjadi Tersangka.

Surabaya, Libas Kasus.online — Tangis bayi yang terdengar dari sebuah kamar kos di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, berujung pada tragedi. Seorang bayi yang baru dilahirkan akhirnya meninggal dunia setelah diduga dibiarkan dalam kondisi tanpa penanganan yang memadai, Sabtu (22/8/2026).

 

Kasus tersebut menyeret ALS (24), mahasiswi kedokteran hewan asal Temanggung, Jawa Tengah. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.

 

Peristiwa itu bermula pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. ALS mengaku melahirkan seorang bayi seorang diri di kamar kosnya.

 

Alih-alih segera mendapatkan pertolongan medis, bayi tersebut menurut pengakuan ALS dibiarkan berada di lantai kamar setelah dilahirkan.

 

Kondisi bayi kemudian memburuk. ALS mengaku sempat memeluk bayinya ketika mengalami gagal napas.

 

“Saat itu saya peluk (saat gagal napas),” ujar ALS saat diperiksa Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.

 

Usai persalinan, ALS juga mengaku memotong tali pusar menggunakan gunting medis yang digunakannya saat kuliah. Pengetahuan yang dimilikinya sebagai mahasiswi kedokteran hewan disebut digunakan untuk menangani proses persalinan tersebut.

 

Fakta lain terungkap keesokan harinya. Ibu kos berinisial IA mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALS. Ia sempat mencoba membuka pintu, namun tidak mendapat respons.

 

Karena curiga dan khawatir, IA akhirnya mendobrak pintu. Di dalam kamar, ia menemukan bayi tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan.

 

IA kemudian berupaya menyelamatkan bayi dengan membawanya ke RS Haji Surabaya. Namun, pertolongan medis tidak mampu menyelamatkan nyawa bayi tersebut.

 

Di hadapan penyidik, ALS juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak berkomunikasi dengan pria yang disebut sebagai ayah bayi tersebut sejak Juni 2026.

 

“Sudah sejak Juni tidak komunikasi. Tidak tanggung jawab,” ungkap ALS.

 

Perkara ini kini menjadi perhatian karena bayi tersebut meninggal setelah proses kelahiran yang dilakukan tanpa pendampingan tenaga medis. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk tindakan yang dilakukan ALS sebelum dan sesudah bayi dilahirkan.

 

Di tengah proses hukum, Kapolrestabes Surabaya memberikan kesempatan kepada ALS untuk bertemu dengan ibunya. Meski waktu besuk telah berakhir, pertemuan tersebut tetap diberikan.

 

Tangis pecah saat ALS memeluk sang ibu di ruang Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.

 

“Ibu sudah memaafkan kamu,” ujar sang ibu kepada ALS.

 

Kini, ALS harus menghadapi proses hukum atas perkara tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan secara utuh penyebab kematian bayi serta pertanggungjawaban hukum tersangka.

 

Catatan: ALS masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

LIBAS KASUS