Bangun Internet di Pelosok Mentawai, Seorang Pemuda Berhadapan dengan Hukum: MAKI Jatim Angkat Suara
Jawa Timur, Libas Kasus.online — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyoroti persoalan hukum yang dialami seorang pemuda asal Kepulauan Mentawai bernama Yogi. Menurut informasi yang diterimanya, Yogi harus berhadapan dengan proses hukum setelah berupaya membangun jaringan internet secara mandiri untuk membantu masyarakat di daerahnya mendapatkan akses komunikasi dan teknologi digital, Kamis (27/8/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Heru sebagai bentuk keprihatinan atas penanganan perkara yang, menurutnya, perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sudut pandang.
Heru meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk memahami terlebih dahulu latar belakang sebuah persoalan sebelum memberikan stigma maupun mengambil kesimpulan hukum terhadap seseorang.

“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM. JANGAN SAMPAI NIAT BAIK MEMBANGUN NEGERI DAN MEMBANTU MASYARAKAT JUSTRU BERUJUNG PADA PEMIDANAAN,” tegas Heru Satriyo.
Menurut Heru, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas dan sesuai aturan. Namun, ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk melihat fakta secara lengkap, termasuk latar belakang, tujuan, proses, dan kondisi yang melingkupi suatu peristiwa.
Berawal dari Kepedulian terhadap Keterbatasan Internet
Berdasarkan informasi yang disampaikan Heru Satriyo, Yogi disebut tergerak oleh kepedulian terhadap kondisi masyarakat di wilayahnya yang masih menghadapi keterbatasan akses komunikasi dan internet.
Kepulauan Mentawai, sebagai wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri, tentu membutuhkan perhatian serius dalam hal pemerataan akses teknologi. Bagi masyarakat di daerah yang mengalami keterbatasan konektivitas, internet bukan hanya soal hiburan atau media sosial, melainkan juga dapat menjadi sarana penting untuk memperoleh informasi, pendidikan, komunikasi, dan membuka peluang ekonomi.
Berangkat dari kondisi tersebut, Yogi disebut berupaya membangun jaringan internet secara mandiri agar masyarakat di daerahnya dapat merasakan manfaat perkembangan teknologi digital.
Akses internet diharapkan dapat membantu anak-anak memperoleh bahan dan sarana pembelajaran, memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak lain di luar daerah, serta membuka ruang yang lebih luas bagi warga untuk mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan zaman.
Namun, menurut Heru, upaya tersebut justru dikabarkan membawa Yogi berhadapan dengan persoalan hukum.
Persoalan Perizinan Menjadi Sorotan
Heru menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan aspek administrasi dan kelengkapan perizinan dalam kegiatan yang dilakukan Yogi.
Meski demikian, Heru menyebut Yogi dikabarkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang menjalani proses untuk memenuhi persyaratan serta prosedur legalitas lainnya.
Kondisi inilah yang menurut Heru harus diperiksa secara objektif dan mendalam oleh pihak berwenang.
Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan dan perizinan bukan sesuatu yang boleh diabaikan. Setiap kegiatan yang diwajibkan memenuhi ketentuan hukum tetap harus tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Namun, Heru mempertanyakan apakah persoalan yang berkaitan dengan proses pemenuhan administrasi dan perizinan harus selalu langsung ditempatkan dalam pendekatan pidana tanpa terlebih dahulu melihat keseluruhan konteks dan fakta yang ada.
“Jangan sampai kekurangan administrasi langsung disamakan dengan tindakan kejahatan yang sejak awal dilakukan dengan niat buruk. Semua harus dilihat secara utuh dan objektif,” ujar Heru.
Menurutnya, terdapat perbedaan yang harus diperhatikan antara seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum untuk kepentingan yang merugikan dengan seseorang yang sedang berproses memenuhi persyaratan legalitas dalam menjalankan kegiatan yang memiliki tujuan membantu masyarakat.
Jangan Terburu-buru Memberikan Stigma
Heru mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat, khususnya apabila terdapat persoalan administrasi yang masih dalam proses penyelesaian.
Ia menilai, hukum harus tetap ditegakkan, tetapi pendekatan penegakan hukum harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan rasa keadilan.
Dalam kondisi tertentu dan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pendekatan berupa pembinaan, klarifikasi, pendampingan, serta pemberian kesempatan untuk melengkapi persyaratan patut menjadi bagian dari pertimbangan.
“Jangan sampai seseorang yang sedang berusaha memenuhi prosedur dan memiliki tujuan membantu masyarakat langsung diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan yang memang sejak awal memiliki niat jahat,” tegasnya.
Heru menambahkan, proses hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan unsur hukum secara lengkap. Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan satu sisi persoalan.
MAKI Jatim Ajukan Pertanyaan Kritis
Terkait perkara tersebut, Heru Satriyo mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Apakah seluruh latar belakang dan tujuan Yogi dalam membangun jaringan internet telah dipahami secara utuh?
Apakah proses perizinan dan legalitas yang sedang ditempuh telah diperiksa secara menyeluruh?
Apakah seluruh dokumen dan fakta yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sudah diuji secara objektif?
Apakah terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat yang memang memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku?
Dan yang paling mendasar, Heru mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut telah benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan bertujuan untuk mengabaikan hukum ataupun memberikan pembenaran terhadap dugaan pelanggaran. Justru, hal tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan fakta yang lengkap.
Hukum harus tegas, tetapi ketegasan tanpa kecermatan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Pemerataan Digital Harus Menjadi Perhatian Bersama
Heru juga menyinggung semangat pemerintah dalam mendorong transformasi dan pemerataan digital hingga ke daerah-daerah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses teknologi.
Menurutnya, masyarakat di wilayah terpencil membutuhkan solusi nyata agar tidak semakin tertinggal dari perkembangan informasi dan teknologi.
Ketika ada warga yang memiliki kepedulian dan berinisiatif untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut, Heru berharap negara dan aparat dapat melihatnya secara bijaksana tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.
Negara, kata dia, tetap memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi. Namun, penegakan aturan juga harus mampu membedakan antara dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan niat jahat dan persoalan yang muncul dalam proses seseorang berupaya memenuhi ketentuan hukum.
“Aturan harus tetap ditegakkan. Tetapi negara juga harus mampu memberikan solusi dan melihat kondisi masyarakat secara nyata. Jangan sampai semangat untuk membangun dan membantu justru padam karena persoalan yang seharusnya masih bisa dilihat dan dikaji secara lebih menyeluruh,” kata Heru.
Hukum Harus Tegak, Keadilan Jangan Hilang
Heru Satriyo menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan bernegara. Namun, menurutnya, hukum yang baik bukan hanya tentang menjatuhkan sanksi, melainkan juga tentang memastikan keadilan benar-benar hadir dalam setiap proses penegakannya.
Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap aturan.
Namun sebaliknya, tidak boleh pula seseorang langsung dicap sebagai pelaku kejahatan sebelum seluruh fakta, dokumen, latar belakang, dan unsur hukum dalam perkaranya diperiksa secara lengkap dan objektif.
“Pahami dulu sebelum menghukum. Jangan sampai niat membantu masyarakat, membuka akses, dan mengurangi ketertinggalan justru berakhir dengan pemidanaan tanpa melihat persoalan secara utuh,” tegas Heru.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan proses pemeriksaan yang transparan dan profesional terhadap perkara tersebut. Semua dokumen, proses perizinan, fakta lapangan, serta unsur-unsur hukum harus diuji secara menyeluruh agar tidak muncul kesimpulan yang terburu-buru.
Bagi Heru, kasus Yogi menjadi pengingat penting bahwa di balik setiap perkara terdapat manusia, perjuangan, kondisi sosial, dan proses yang juga perlu dipahami.
Setiap aturan memang wajib dipatuhi. Namun, penerapan hukum harus tetap mampu melihat perbedaan antara tindakan yang dilakukan dengan niat jahat dan persoalan yang terjadi dalam proses seseorang berupaya menjalankan kegiatannya secara legal.
“Pahami dulu sebelum menghukum. Sebab ketika hukum kehilangan kemampuan untuk melihat niat, konteks, dan rasa keadilan, maka yang dikhawatirkan bukan hanya satu orang yang merasa dirugikan. Keberanian masyarakat untuk berbuat baik bagi daerah dan bangsanya juga bisa ikut terhukum,” pungkas Heru Satriyo.
Kasus tersebut, menurut Heru, diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk kembali menegaskan bahwa penegakan hukum dan rasa keadilan harus berjalan beriringan.
Hukum harus tetap ditegakkan, aturan harus tetap dipatuhi, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional. Namun sebelum sebuah kesimpulan dijatuhkan, seluruh fakta harus dibuka dan diuji secara adil. Sebab hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu menghukum, tetapi hukum yang mampu memahami persoalan secara utuh dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.