RIKHA & PARTNERS Resmi Hentikan Kuasa Hukum Teguh Riyanto Sejak 18 Agustus 2026
Mojokerto, Libas Kasus.online – Kantor Hukum RIKHA & PARTNERS LAW OFFICE secara resmi mengumumkan berakhirnya hubungan kuasa hukum dengan Teguh Riyanto, terhitung sejak 18 Agustus 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa RIKHA & PARTNERS tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum Teguh Riyanto. Berakhirnya kuasa hukum itu didasarkan pada Surat Pencabutan Kuasa Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Dengan berakhirnya hubungan kuasa tersebut, segala tindakan dan proses hukum selanjutnya yang berkaitan dengan kepentingan Teguh Riyanto menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan, Senin (24/8/2026).
Dalam pengumuman resminya, RIKHA & PARTNERS menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan profesional. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya komunikasi yang efektif antara kuasa hukum dan klien selama proses pendampingan berlangsung.
Menurut pihak kantor hukum, pendampingan perkara membutuhkan komunikasi, keterbukaan informasi, serta kerja sama dua arah agar proses hukum dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan.
Meski hubungan kuasa hukum telah berakhir, RIKHA & PARTNERS menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi klien. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab dan etika profesi advokat yang tetap harus dijunjung tinggi.
Selain itu, pemberitahuan mengenai berakhirnya kuasa hukum tersebut juga akan disampaikan kepada institusi terkait sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam materi pengumuman itu juga disebutkan bahwa delapan advokat secara resmi mengakhiri penerimaan kuasa terkait pendampingan hukum terhadap Teguh Riyanto.
Pimpinan RIKHA & PARTNERS LAW OFFICE, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.I.O., C.PIM., menegaskan bahwa profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab merupakan prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan profesi advokat.
Berakhirnya hubungan kuasa hukum ini sekaligus menjadi gambaran bahwa keberhasilan pendampingan hukum tidak hanya bergantung pada kemampuan kuasa hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen, komunikasi yang baik, keterbukaan, dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam pengumuman resmi RIKHA & PARTNERS. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, pihak Teguh Riyanto memiliki ruang untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pengakhiran hubungan kuasa hukum tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles